SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Gambar terkait1. Macam-macam Kekuasaan 

    Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.  Kekuasaan negara banyak sekali macamnya, diantaranya yaitu.


a. Kekuasaan Negara Menurut John Locke
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berwenang untuk membuat/membentuk/ menyusun undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
b. Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu 
kekuasaan negara dibagi menjadi 3 macam.Konsep kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu dikenal dengan istilah trias politika, yaitu:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
     Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia didasarkan pada nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pembagian kekuasaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dilakukan secara bersama-sama dalam satu sistem check and balances. Penerepan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian yaitu, secara horizontal dan vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
      Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan dibagi atas enam kekuasaan seperti berikut.

1.   Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2.  Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

3.   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

4.  Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

5.  Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6.   Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
           Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan
   berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Pembagian kekuasaan ini menjadi ciri negara Indonesia sebagai negara kesatuan. Munculnya kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari ditetapkannya asas desenteralisasi di Indonesia.















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMAINAN BOLA BESAR DAN BOLA KECIL

MENGANALISIS TEKS ANEKDOT DARI ASPEK MAKNA TERSIRAT

KERAJINAN DAN WIRAUSAHA DENGAN INSPIRASI BUDAYA LOKAL NON BENDA